Home Hukum Kejagung Periksa CFO Huawei dan Dirut Air Mas dan Indo Electric soal Korupsi BTS 4G

Kejagung Periksa CFO Huawei dan Dirut Air Mas dan Indo Electric soal Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa CFO PT Huawei Tech Investment, F, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (3/5), menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan Tiga Tersangka Korupsi BTS 4G

Selain CFO PT Huawei Tech Investment, F; Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Air Mas Perkasa, AK; dan Dirut PT Indo Electric Instruments, A.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung,” ujarnya.

Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung memeriksa mereka sebagai saksi untuk lima orang tersangka. Adapun kelima tersangkanya, yakni Dirut BAKTI Kementerian Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020, Yohan Suryato (YS).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Kejagung Periksa Sekjen Kominfo terkait Korupsi BTS 4G 

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya ?dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

600