Jepara, Gatra.com – Dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Sabtu, (06/05) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. Sebanyak 446.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan analisis intelijen dari kegiatan penindakan sebelumnya terhadap kendaraan pengangkut rokok ilegal di Pintu Tol Muktiharjo, Semarang, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Robayan, Kabupaten Jepara.
“Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan. Sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Setijo Nugroho.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11.800 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai serta 208.800 batang rokok jenis SKM Reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp559.981.000, dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp383.796.699. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI