Jakarta, Gatra.com- Penyidik Barekrim Polri memeriksa adik dari penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, adik Nindy berinisial AR itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
"Pada hari ini, kamis, 25 Mei 2023, pada pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap saudara AR yang merupakan adik dari NA," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Akan tetapi, Ramadhan belum menginformasikan soal materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada adik Nindy. Yang pasti, pemeriksaan berkaitan dengan kasus kepemilikan senmjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito.
Diberitakan sebelumnya, polisi juga sudah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda selaku kekasih Dito pada Jumat (26/5) di Bareskrim Mabes Polri, besok. Nindy akan diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra yang ini tengah kabur.
"Kita agendakan hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).
Menurut Djuhandhani, panggilan itu merupakan panggilan pertama Nindy sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan tersangka.
Diketahui, setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. "Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, pada Senin (22/5)
Adapun Dito telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Kekasih Nindy itu terbukti menyimpan sembilan senjata api ilegal. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.