Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan disejumlah lokasi tempat tinggal tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) beras di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Senin, (29/5) benar telah dilakukan penggeledahan antara lain rumah di Tangerang Selatan dan apartemen di Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/5).
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi kediaman tersangka yang baru saja digeledah. Begitupun dengan nama tersangka dalam perkara ini.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen dan juga bukti elektronik.
“Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” tambah Ali.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Kementerian Sosial (Kemensos). Dalam aksi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021.
“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (24/5).
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, salah satu tersangkanya disebut-sebut ialah Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, periode 2018-2021.
Saat menjabat sebagai Dirut BGR Logistics, ia bertanggung jawab terhadap distribusi bantuan sosial sembako milik Kementerian Sosial sebanyak 1,65 juta paket. BGR Logistics juga berperan penting dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19.
Diduga, kasus yang menjerat Kuncoro terkait jabatannya sebagai Dirut BGR Logistics. Sebab, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI. Terkait status tersangka tersebut, Kuncoro belum memberikan pernyataan ke publik. Ia sempat menjabat Dirut Transjakarta sekitar 2 bulan sebelum akhirnya mundur.
Belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh KPK terkait status Kuncoro. Ali Fikri hanya membenarkan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan. Kuncoro pun dicegah bepergian ke luar negeri.