Home Hukum Terancam Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Teman Korban

Terancam Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Teman Korban

Sukoharjo, Gatra.com - Pelaku mutilasi di Sukoharjo dan Solo berhasil dibekuk satu minggu setelah penemuan potongan. Pelaku tak lain adalah teman korban.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dan jajaran, saat konfrensi pers di Mapolres Sukoharjo, mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan TPU Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (28/5/2023).

“Pelaku ditangkap di kuburan di Makamhaji, Kapolres Sukoharjo yang memimpin langsung karena ini kasus menonjol,” kata Kapolda, Selasa (30/5/2023).

Kapolda menyebut, pelaku merupakan seorang buruh harian lepas bernama Suyono (50) warga Laweyan, Solo. Sementara korban adalah Rohmadi (51) warga Kampung Keprabon Wetan, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Pelaku kini dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

“Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya

Sebagai informasi, enam potongan tubuh manusia ditemukan di aliran sungai di Kabupaten Sukoharjo dan Solo. Penemuan pertama yakni potongan tubuh bagian tangan kiri pada hari Minggu (21/5/2023) di aliran Kali Jenes, di Dukuh Waringinrejo RT 09/RW 17 Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Menyusul temuan tersebut, polisi bersama TNI, relawan dan warga melakukan penelusuran di sepanjang Kali Jenes. Lima potongan tubuh kemudian berhasil ditemukan, yakni kaki kiri di wilayah Kecamatan Mojolaban. Penemuan ketiga potongan tubuh di wilayah Kecamatan Grogol, lalu potongan kepala manusia di Bantaran Sungai Mojo, Pasar Kliwon.

Sedangkan di hari kedua, Senin (22/5/2023) potongan tubuh kembali ditemukan berupa tangan kanan dan paha di aliran Kali Jenes di wilayah Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Solo.

30