Sukoharjo, Gatra.com - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pria perakit senjata api (Senpi) ilegal. Pelaku adalah warga Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, berinisial YA (48).
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, YA ditangkap di indekosnya pada hari Minggu (17/3/2024) di Griya Laras Asri Dukuh Tegal Rejo RT 02/RW 05 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan YA bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota.
“Dari keterangan pelaku, kepemilikan senpi ini untuk jaga diri,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3).
Bermodal dari YouTube, YA berhasil merakit senpi. Sehingga jika dilihat dari wujudnya, senpi tersebut persis menyerupai milik anggota.
“Untuk menembak tikus, soalnya kos-kosan saya dekat dengan sawah,” ucap YA saat dihadirkan dalam konfrensi pers.
Dia mengaku membeli bahan-bahan senpi dan amunisi secara online seharga Rp2 juta.
“Tadinya air soft gun, lihat-lihat YouTube akhirnya bisa di-upgrade. Saya rakit sudah lama, bertahap,” ungkapnya.
Selain kepemilikan senpi ilegal, pelaku juga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua buah paket plastik klip berisi narkotika golongan satu bukan tanaman dan seperangkat bong atau alat hisap yang terbuat dari botol bekas parfum.
Atas kepemilikan senpi dan penyalahgunaan narkoba tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni UU darurat No 12 Tahun 1951 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun kurungan. Sementara untuk barang bukti senpi dan 12 selongsong peluru kini telah diamankan.