Jakarta, Gatra.com – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan uji konsekuensi ulang terkait informasi yang dimintakan oleh pihak PT Bumigas Energi (BGE).
“Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat meminta kepada dua badan publik selaku termohon [KPK dan Kejagung] untuk melakukan uji konsekuensi ulang,” demikian dilansir dari laman komisiinformasi.go.id pada Kamis (31/5).
Kuasa hukum PT BGE, Khersna Guntarto, mengatakan, majelis memerintahkan KPK dan Kejagung harus membahwa hasil uji konsekuensi ulang tersebut pada persidangan selanjutnya.
Baca Juga: PK Geo Dipa Ditolak, PT Bumigas Energi Resmi Kelola PLTP Dieng dan Patuha
Pihaknya mensinyalir bahwa KPK dan Kejagung tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pihaknya masuk dalam informasi yang dikecualikan.
Sedangkan bagaimana dengan soal uji konsekuensi Kejagung yang dilakukan sebelum surat KPK dari Bumigas masuk, Khersna, mengatakan, Kejagung hanya mengeneralisir mengenai hal-hal yang tidak bisa dibuka ke publik dengan menyatakan informasi yang diminta berhubungan dengan tindak pidana korupsi.
Ia menilai pandangan bahwa Bumigas terkait kasus dugaan korupsi janggal karena kliennya yang membiayai proyek panas bumi secara mandiri bertindak sebagai investor, kontraktor, dan pengelola.
“Tak ada APBN maupun APBD. Justru kami yang dikhianati dengan surat KPK ini dengan dikalahkan di sidang BANI,” katanya.
Khersna menjelaskan, pihaknya melakukan uji keterbukaan informasi publik terkait penerbitan surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi HSBC di Hongkong tahun 2005 untuk digunakan oleh Deputi Pencegahan KPK pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) 1.
Pihaknya menanyakan itu karena isi surat KPK menyebutkan bahwa sumber informasi dari PT HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak mempunyai rekening pada tahun 2005.
“Setelah kami konfirmasi ke PT HSBC Indonesia, jawaban PT HSBC Indonesia bahwa secara lisan mengatakan dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut,” katanya.
Selain itu, pihak bank menyatakan bahwa BGE bukan nasabah karena memang kepentingan pihak BGE di HSBC Hongkong pada 2005. Menurut Khersna, harusnya KPK menanyakan itu bukan ke PT HSBC Indoneia
Ia mengatakan, tim kuasa hukum BGE di Hong Kong telah melakukan penelusuran terkait rekening pada tahun 2005 sudah tidak bisa dilakukan karena sudah di luar periode penyimpanan.
Menurutnya, kalau faktanya tidak bisa ditelusuri karena periode penyimpanan, seharusnya surat Deputi Pencegahan KPK mengatakan seperti itu juga. Bukan menyampaikan BGE tidak pernah membuka rekening sehingga pihaknya dikalahkan di persidangan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Khersna menyebut pernyataan KPK, PT HSBC Indonesia, dan HSBC Hong Kong berbeda-beda. HSBC Hongkong mengatakan sudah di luar periode penyimpanan karena sudah dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Ini harusnya yang jadi acuan.
“Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat dari KPK yang keliru itu. Padahal PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya menanyakan soal asal usul dalam penerbitan surat KPK. Itu pun dijawab katanya rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia.
“Kalau Kejagung kita hanya minta kebenaran saja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong,” katanya.
Kalau memang benar, ujarnya, apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening itu kan satu statement yang merugikan pihaknya.
Baca Juga: Bumigas Energi : Madjedi Hasan Tak Paham UU Panas Bumi
"Yang kami tahu tidak pernah ada penyelidikan terhadap kami PT Bumigas Energi apabila diduga melakukan kejahatan justru kami,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga tidak memanggli PT BBG. “Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami,” katnya.
Ia menjelaskan, dalam persidangan Selasa (30/5)?, Kejaksaan mengatakan tengah melakukan uji konsekuensi bahkan katanya sebelum surat kami masuk jadi tidak spesifik.