Home Regional Pemkab Bojonegoro Berikan Insentif Calon Pengantin untuk Berantas Pernikahan Dini dan Stunting

Pemkab Bojonegoro Berikan Insentif Calon Pengantin untuk Berantas Pernikahan Dini dan Stunting

Bojonegoro, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian khusus untuk menurunkan angka stunting dan juga isu pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini. Untuk menekan angka dua hal itu, Pemkab mengeluarkan Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Dalam Perbup itu, setiap calon pengan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan Bojonegoro akan mendapatkan insentif sebesar Rp2.500.000 per orang.

Beberapa hal lain yang juga menjadi tujuan utama dari pemberian insentif pada calon pengantin ini adalah untuk membantu pengeluaran. Selain itu, insentif juga diberikan sebagai bentuk apresiasi serta reward terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan atau telah melangsungkan perkawinan pertama sesuai usia yang telah ditentukan.

“Insentif ini diberikan untuk mengurangi angka pernikahan usia dini. Maka usia pernikahannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan yaitu untuk perempuan usia 19 tahun sampai 30 tahun, untuk laki-laki usia 21 sampai 30 tahun. Boleh enggak usia saya 18 tahun? Tidak boleh. Boleh tidak usia 31 tahun? Tidak boleh,” kata Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, dalam akun resmi Instagram pribadinya.

“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan di bawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin yang baru saja keluar Perbupnya ini merupakan satu-satunya di Indonesia dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

“Untuk provinsi lain, kabupaten lain belum ada pemberian insentif untuk calon pengantin, seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1 Bojonegoro. Di sana juga telah disediakan desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.

“Sebentar lagi Iduladha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatakan jodoh seperti yang diharapkan. Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya.

Para calon pengantin yang ingin mendapatkan info lebih lanjut terkait bagaimana mendapatkan insentif pernikahan itu dapat menghubungi kontak Cakap Nikah 0822 5765 8764.

Ketentuan Sasaran Penerima Insentif:

1. Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 (enam) bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan
2. Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
3. Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
4. Merupakan perkawinan yang pertama
5. Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro

Permohonan Insentif:

1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis kepada bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut: Surat Permohonan, Fotokopi KTP-El, Fotokopi KK, dan Fotokopi surat tanda pendaftaran calon pengantin yang dikeluarkan oleh KUA untuk yang muslim atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk nonmuslim atau fotokopi akta perkawinan (bagi pasangan pengantin nonmuslim) atau buku nikah (bagi pasangan pengantin muslim) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Terakhir, semua dokumen sudah diverifikasi oleh Tim Verifikator.

2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.

211