Home Hukum Polri Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Iran di Apartemen Jakarta Barat

Polri Ungkap Pabrik Narkoba Jaringan Iran di Apartemen Jakarta Barat

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri mengungkap adanya pabrik narkoba jenis sabu yang berada di salah satu apartemen di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka yang melakukan proses produksi di lokasi tersebut.

"Di lokasi ini kita berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran," kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6).

Adapun tersangka yang telah diamankan ialah HR (35) merupakan warga negara Iran dan RP (48) warga negara Indonesia (WNI).

"Di lokasi ini kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR. Di mana di dalam penangkapan itu di apartemen ini kita temukan sebuah pabrik," sebutnya.

Jayadi menyebutkan di apartemen tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 30 gram, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kg, sabu cair sebanyak 218 ml, serta berbagai macam prekursor hingga peralatan produksi sabu

Tersangka HR, dijelaskan Jayadi, diamankan saat ia hendak mengedarkan sabu yang lokasinya tidak jauh dari apartemen tersebut. Pada saat ditangkap, dari tangan RP juga turut diamankan sabu seberat 400 gram.

"Peran tersangka yang pertama (HR) warga negara Iran itu adalah dia sebagai yang melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua (RP) yang berhasil kami tangkap tadi itu berperan sebagai pengedar," beber Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menambahkan, pihaknya masih memburu tiga orang tersangka lain yang masih buron, yakni dua warga negara asing berinisial Mr. X dan Y, serta seorang WNI berinisial Mr. Z. Mereka diduga sebagai pengendali dari tersangka HR dan RP.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

77