Home Hukum Jurus 'Mengencingi Sumur Zam Zam' ala Pondok Al Zaytun Berujung Urusan Polisi

Jurus 'Mengencingi Sumur Zam Zam' ala Pondok Al Zaytun Berujung Urusan Polisi

Jakarta, Gatra.com- Jurus mengencing sumur Zam Zam ala Pondok Al Zaytun berujung urusan polisi. Ungkapan kontroversial yang dilontarkan dari dalam pondok untuk memancing perhatian bernuansa menista agama. Bareskrim Polri bakal memeriksa pihak Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, meminta keterangan saksi dan melibatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimaislam) dari Kementerian Agama, MUI, dan tokoh agama lainnya.

Kemudian setelah itu, Bareskrim akan memeriksa pihak internal Ponpes Al Zaytun. "Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun," kata Agus kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (26/6).

Dikatakan Agus, nantinya pihaknya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut.

"Jadi akan melakukan langkah-langkah untuk membuktikan dugaan yang disampaikan oleh masyarakat apa ada tidaknya penistaan agama di sana," ucapnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya akan melengkapi keterangan saksi, keterangan ahli, dan setelah itu baru mengarah kepada pelaku.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dipolisikan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6). Dia dilaporkan dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Laporan Ihsan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023. Ihsan melaporkan Panji Gumilang Prasetya atas tuduhan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

474