Home Hukum Kasihan, 12 Pensiunan Lapor Polisi, Korban Anggota Persit

Kasihan, 12 Pensiunan Lapor Polisi, Korban Anggota Persit

 

Purworejo, Gatra.com- Korban dari DR, oknum anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) makin banyak yang berani mengadu ke polisi. Hari ini, sebanyak 12 orang pensiunan yang SK-nya dijadikan agunan pinjaman di berbagai bank, mengadu ke Mapolres Purworejo, Polda Jawa Tengah.

Para korban yang datang terbagi menjadi dua kelompok, diterima petugas Satreskrim Polres Purworejo. Dari ke-12 korban, dihitung manual kerugian mereka mencapai Rp1 miliar lebih.

Salah satu korban yang enggan disebut namanya, sebut saja Bu M, usai mengadukan permasalahannya menjelaskan bahwa ia memang menjadi korban DR.

"Kronologinya, tahun 2021 waktu saya sedang di Gunung Kidul ditelepon oleh anak saya. Dia bilang ada tamu Mbak D dan Bu K. Tapi karena saya sedang luar kota, maka mereka pulang. Selang beberapa hari kemudian mereka datang lagi," kata Bu M, Senin (03/07).

Saat datang yang kedua kali itulah, DR dan Bu K bertanya apakah M yang sudah pensiun dari guru TK menggadaikan SKnya di bank. "Waktu itu saya menjawab buat apa saya pinjam uang di bank. Saya sudah cukup biar pun gaji pensiun kecil tapi bisa untuk hidup. Lalu Mbak DR menawarkan kerja sama, katanya punya proyek dengan Pak Hakim, rest area Bandara (YIA). Dia katanya hanya butuh waktu 6 bulan untuk pinjam SK saya," tutur M yang newanti-wanti agar wartawan tak mengambil foto dirinya.

Hampir sama dengan janji pada korban lain, DR pun menjanjikan tiap bulan akan memberi keuntungan Rp5 juta selama 6 bulan. Tergiur dengan itu, pada September 2021, Bu M pun mau ketika ditawari mengajukan pinjaman ke Bank Worri Saudara Cabang Purworejo.

"SK saya dimasukkan Rp245 juta. Tak hanya itu, Bulan Oktober, SK pensiun janda milik saya diagunkan juga di Bank Mandiri Taspen (Mantap) sebanyak Rp110 juta. Waktu uang cair saya diberi Rp30 juta yang dia janji per bulan dapat keuntungan itu. DR juga janji, uang pensiun saya tetap utuh dia yang akan ngasih. Tapi sejak Januari saya tidak lagi menerima uang pensiun. Kalau saya tanyakan, katanya lagi diurus sama suaminya (oknum anggota TNI bertugas di Kebumen)," kata M.

Akibatnya, M hanya menerima sisa gaji tiap bulan Rp300 ribu. Padahal jangka waktu pinjaman yang diajukan mencapai 12 tahun.

Dari Bu M diperoleh informasi, bahwa ada WAG ara korban DR, anggotanya puluhan orang. Sedangkan dari data yang dihimpun Gatra.com, total sudah ada 24 orang pensiujan yang telah mengadu ke Mapolres Purworejo sejak akhir tahun 2022 lalu.

Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut,, ia menjelaskan bahwa sudah komunikasi dengan OJK. "Sudah komunikasi dengan OJK, bagaimana prosedur mengajukan pinjaman di bank. Karena OJK yang berwenang dan bisa mereview, nanti hasilnya untuk menindaklanjuti (aduan para korban). Dari informasi mereka (korban) mengajukan aplikasi dengan tanda tangan mereka sendiri," jelas Kapolres pada pelantikan Pengurus BPC HIPMI Kabupaten Purworejo beberapa waktu lalu.

160