Home Regional Panitia Karnaval Syekh Kholifah Lapor Polisi Gegara Peserta Perempuan Alami Tindakan Tak Menyenangka

Panitia Karnaval Syekh Kholifah Lapor Polisi Gegara Peserta Perempuan Alami Tindakan Tak Menyenangka

Pati, Gatra.com - Tindakan tidak menyenangkan menimpa salah satu peserta perempuan karnaval Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perilaku mengarah ke tindakan asusila yang dilakukan oleh sekelompok pemuda luar (non-peserta) itupun akhirnya dilaporkan ke Polresta Pati.

Ketua Panitia Karnaval Syekh Kholifah, Suryono, mengatakan, telah melaporkan pemuda dimaksud pada Kamis, (25/7).

"Kami dari panitia melaporkan ke Polresta Pati agar ditindaklanjuti, karena itu melanggar perbuatan tidak menyenangkan. Dan juga, pihak perempuan yang ditarik itu merasa harga dirinya direndahkan," ujarnya, Jumat, (26/7).

Diceritakan, peristiwa bermula saat adanya karnaval keliling desa pada Ahad, (21/7). Awalnya, kirab karnval yang merupakan local wisdom setempat, berjalan lancar dan tertib.

Mengingat, pihak panitia dan aparat terkait, jauh-jauh hari memang sudah melakukan imbauan dan melayangkan edaran untuk meniadakan minuman keras (Miras) pra dan pascaacara.

Meski begitu, sesampai di jalan wilayah Dukuh Ngepungtempel, ada sekelompok pemuda bukan peserta karnaval yang diduga tengah mengonsumsi minuman keras.

Berdasarkan informasi, kelompok pemuda tersebut merupakan warga dari beberapa desa sekitar. Insiden bermula saat salah satu peserta perempuan berusia 21 tahun ditarik oleh seorang pemuda.

Pemuda itu mencoba menarik dengan paksa seorang peserta perempuan untuk dibawa ke tongkrongan kelompoknya saat sedang mengonsumsi miras.

"Peserta dancer perempuan itu ditarik dengan paksa oleh salah satu pemuda inisial P sampai ke seberang jalan, mau didudukkan di kelompok yang sedang  minum-minuman keras," ungkap Suryono.

Sontak peserta perempuan melakukan perlawan atas perlakuan kasar yang dilakukan oleh si pemuda.

Di sisi lain, peserta lainnya mencoba menyelamatkan dengan cara menarik perempuan tersebut, kembali ke barisan karnaval.

"Di situlah sekelompok pemuda menantang dan  membuat provokasi peserta akhirnya terjadi keributan. Kebetulan ada pemuda yang mabuk terperosok saluran air di situ," terang Suryono.

Singkat cerita adu mulut diredakan oleh petugas keamanan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lokasi.

Namun peserta perempuan tersebut, diduga mengalami pelecehan tindakan asusila oleh sekelompok pemuda yang tengah mabuk di pinggir jalan rute perlintasan karnaval.

"Karena terjadi dugaan pelecehan dengan cara ditarik tangan dengan paksa karena adanya perlawanan, sehingga dirangkul akhirnya mengenai area sensitif bagi perempuan," sebutnya.

Akibat tindakan tak menyenangkan tersebut, korban (peserta karnaval perempuan) mengalami beban psikologis dan trauma.

"Sehingga harga diri perempuan yang ditarik dirangkul oleh salah satu pemuda yang minum minuman keras merasa direndahkan dan berakibat pada mental perempuan itu sendiri salah satu peserta karnaval," bebernya.

Ketua Panitia Acara Haul Syekh Kholifah, Suyanto, menyayangkan  adanya sekelompok pemuda yang tidak bertanggung jawab mengonsumsi miras.

Padahal pihaknya 4 bulan sebelum acara sudah mengantisipasi dengan cara memberikan surat edaran dan imbauan kepada peserta karnval agar tidak membawa atau mengonsumsi miras.

Para peserta karnaval pun mematuhi instruksi dengan tidak ada yang membawa miras. Bahkan saat proses acara berlangsung, pihak panitia sudah melakukan razia kepada para peserta.

"Justru penonton dari luar yang mengonsumsi miras di tepi jalan sambil menonton jalannya karnaval, itu yang sangat kami sesalkan, sehingga terjadi insiden tersebut," keluhnya.

Menurutnya, setelah acara petugas keamanan melakukan penyisiran di lokasi nongkrongnya pemuda yang diduga melakukan tindakan asusila.

Benar saja, ditemukan dua botol miras. Suyanto berharap agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

"Jadi setelah kejadian menyisir lokasi ditemukan dua botol miras bekas di selokan, sekarang disimpan untuk barang bukti," ungkapnya.

53