Batam, Gatra.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Karimun, Selasa (6/6). Barang haram yang dibawa tersangka MA tersebut, diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Batam, Kepri.
Direktur Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, awalnya petugas mendapati informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Tanjung Balai, Karimun dalam jumlah banyak. Petugas dilapangan mendapat juga melihat speed boat melaju dari arah Karimun ke Batam.
"Setelah berhasil diamanakan, seorang pengemudi (MA) terlihat membuang sebuah tas ransel dan berusaha melarikan diri dengan terjun ke laut. Berkat kesigapan personil, akhirnya tersangka dan barang bukti berhasi diamankan ke Mako," ujarnya.
Panit II Subdit Gakkum Ditpolairud Iptu Nofrianto menerangkan, modusnya 1 kg sabu tersebut dibungkus plastik bening dan dilakban warna hitam, kemudian disembunyikan dalam sebuah tas ransel merk acer. Untuk mengelabui petugas, tersangka MA berpura-pura sebagai nelayan yang ingin pergi menangkap ikan.
"Berdasarkan keterangan hasil intrograsi, MA mengaku membawa sabu dari Tanjung Balai, Karimun dengan tujuan Batam atas suruhan seseorang yang kini DPO dengan imbalan Rp 5 juta. Namun MA baru menerima Rp 2 juta, dan biaya sewa boat pancung sekitar Rp 3 juta," katanya, Kamis (6/7).
Barang bukti juga langsung dimusnahkan dengan cara direbus air panas dan dibuang ke tanah. Atas perbuatanya, Nofri menegaskan, tersangka MA akan dijarat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.