Home Kalimantan OJK Regional 9 Kalimantan Hentikan Dua Penawaran Jasa Keuangan Ilegal di Banjarmasin

OJK Regional 9 Kalimantan Hentikan Dua Penawaran Jasa Keuangan Ilegal di Banjarmasin

Banjarbaru, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan bersama anggota Satgas Waspada Investasi Daerah Kalimantan Selatan (SWID Kalsel) melakukan penanganan dan menghentikan dua penawaran jasa keuangan ilegal dan satu travel umrah ilegal yang beroperasi di Kota Banjarmasin.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah mengungkapkan, penawaran jasa keuangan ilegal itu menawarkan asuransi jiwa ilegal kepada salah satu perguruan tinggi di Kalsel dan satunya lagi penawaran jasa pegadaian tanpa izin.

"Sampai dengan 31 Mei 2023, OJK Regional 9 Kalimantan telah menerima 29 pengaduan dengan rincian 14 pengaduan di sektor perbankan dan 15 pengaduan berkaitan dengan sektor industri keuangan non bank (IKNB). Seluruh pengaduan telah selesai ditangani," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (11/7).

Darmansyah menjelaskan, sebagai langkah preventif mencegah kerugian masyarakat dan meningkatkan indeks literasi serta inklusi masyarakat di Kalimantan Selatan, OJK Regional 9 Kalimantan terus melakukan beragam edukasi ke berbagai wilayah. "Sejak Januari hingga Mei 2023, telah dilaksanakan 20 kegiatan edukasi dengan peserta sesuai sasaran prioritas OJK yaitu Pelaku UMKM, Masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), penyandang disabilitas, pelajar, santri dan telah menjangkau sebanyak 2.026 orang," urainya.

OJK Regional 9 Kalimantan, beber Darmansyah, juga telah menyelenggarakan kegiatan Digital Financial Literacy (DFL) 2023 di Banjarmasin, berkolaborasi dengan penyelenggara Financial Technology (Fintech) serta Asosiasi di bidang Fintech.

"Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang berkelanjutan mengenai produk dan layanan jasa keuangan digital serta tips dalam memitigasi risiko terkait teknologi," ujarnya.

Dia sampaikan, sebagai bentuk sinergi antar stakeholders, OJK juga telah meluncurkan program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI). Program tersebut bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber perekonomian terbarukan melalui Desa Wisata. Melalui program tersebut, pemerintah, regulator, lembaga jasa keuangan serta masyarakat desa berpartisipasi aktif dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di desa sasaran. Hasil dari program ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan peningkatan kualitas masyarakat perdesaan.

Darmansyah berkata, peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sangat penting dalam hal pendampingan dan memberikan edukasi bagi seluruh pihak terkait. Pilot project program EKI di Kalimantan Selatan berada di Desa Balida, Kabupaten Balangan.

OJK Regional 9 Kalimantan telah melakukan kegiatan edukasi sekaligus sosialisasi kepada penduduk dan perangkat Desa Balida terkait lembaga jasa keuangan serta arah pengembangan desa demi terwujudnya ekosistem keuangan yang inklusif. "OJK senantiasa bersinergi dengan Pemda maupun stakeholder terkait lainnya agar dapat mengambil langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan," jelasnya.

 

180