Home Hukum Kuasa Hukum dan JPU Cekcok saat Haris Azhar Dinilai Tak Sopan di Persidangan

Kuasa Hukum dan JPU Cekcok saat Haris Azhar Dinilai Tak Sopan di Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Founder Lokataru, Haris Azhar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali terlibat cekcok dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang juga melibatkan Koordinator KonTras, Fatia Maulidiyanti. Perseteruan terjadi ketika JPU meneriaki Haris Azhar dan menilai terdakwa tidak sopan dalam persidangan.

Saat itu, Haris Azhar sedang maju ke hadapan Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana untuk memperlihatkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani oleh saksi ahli pidana, Agus Surono yang dihadirkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Senin (17/7).

"Iya saya nggak sopan, betul. Saya nggak sopan. Tapi, bagaimana saksi ahli yang anda bawa kalau menuduh saya macam-macam," ucap Haris Azhar saat menanggapi kesaksian Agus Surono di PN Jaktim.

Hal ini terjadi setelah beberapa pertanyaan dari tim penasehat hukum terdakwa hanya dijawab tidak tahu. Beberapa kali, saksi ahli pun terlihat mengelak untuk menjawab pertanyaan dari terdakwa.

Misalnya, saat Haris Azhar menanyakan saat ahli Agus Surono diperiksa di kepolisian. Haris sempat bertanya, apakah saksi diberitahu bahwa dalam kasus yang meminta kesaksiannya melibatkan seseorang dengan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

"Hanya diberi tahu ada korban yang namanya ini dalam kronologisnya saja," ucap Agus Surono tanpa menyebutkan nama Luhut.

Haris Azhar memperingatkan saksi bahwa dirinya telah membubuhkan paraf pada berkas BAP yang tebalnya lebih dari 100 halaman. Pembubuhan paraf artinya, saksi menyatakan bahwa ia telah membaca berkas tersebut.

"Saya datang ke depan bukan untuk mengancam anda (hakim)," ucap Haris sambil kembali ke kursinya.

Ia menegaskan, saat memperlihatkan berkas pada majelis hakim, ia hanya meminta pertanggung jawaban saksi ahli atas keterangan yang diberikan. Pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa sempat cekcok lagi karena menilai kedua belah pihak sama-sama tidak sopan atau tidak tertib dalam persidangan. Namun, suasana kembali kondusif setelah dikondisikan oleh ketua majelis hakim

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

60