Home Regional Polda Jateng Sita Ratusan HP Ilegal di Demak dan Semarang Senilai Rp250 Juta

Polda Jateng Sita Ratusan HP Ilegal di Demak dan Semarang Senilai Rp250 Juta

Semarang, Gatra.com  Anggota Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita ratusan handphone ilegal dari dua toko di wilayah Demak dan Kota Semarang.

Polisi juga mengamankan dua pengedar handphone (HP) ilegal tersebut, yakni warga Demak berinisial MI dan warga Kota Semarang berinsial IMB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal petugas Ditreskrimsus menemukan adanya gerai HP di Kabupaten Demak bernama MC, menjual HP tak menempelkan label Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dari Kementerian Kominfo RI.

Dari pengembangan tersebut, penyidik polisi juga mendapati gerai HP di wilayah Kota Semarang yang juga menjual telepon seluler tidak terdapat label SDPPI.

“Penyidik berhasil mengamankan barang bukti handphone ilegal berbagai merek dan jenis sebanyak 173 unit dengan nilai mencapai Rp259 juta,” katanya dalam rilis, melalui Humas Polda Jateng, Jumat (21/7).

Modus operandinya, lanjut Dwi, para tersangka membeli handphone berbagai merek dan tipe melalui online yang diduga merupakan barang ilegal atau black market karena tidak sesuai ketentuan, yakni dilengkapaki SDPPI.

HP yang tidak dilengkapi sertifikat SDPPI merupakan produk lama sudah tidak diproduksi oleh pabrik tersebut yang dibeli dengan harga mulai Rp300 ribu hingga Rp1,3 juta per unit.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menjual secara online dan langsung di toko dengan memberikan garansi selama satu bulan.

“Tersangka menjual handphone tersebut dengan harga antara Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta per batang, tergantung merek dan tahun keluaran,” kata Dwi.

Berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar, yakni sekitar Rp15 juta per bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Ancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto, menambahkan handphone belum memiliki sertifikasi pengujian dari SDPPI tingkat radiasi signal beserta konsumsi daya baterainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli handphone. Harus dilihat sudah dilakukan sertifikasi label SDPPI,” ujarnya.

207