Jakarta, Gatra.com - Sejak masuk Fakultas Hukum Andi Dedi Wijaya aktif dalam penanganan perkara masyarakat miskin di Lembaga Bantuan Hukum hingga di tahun 2014.
Kemudian pada tahun 2015 ia mulai bekerja di kantor pengacara dengan segmen menangani klien korporasi serta banyak bekerja di beberapa firma hukum besar di Indonesia.
Akhirnya pada tahun 2019 hingga sekarang ia mampu membangun kantor advokat dengan tim sendiri dengan merekrut talenta terbaik yang ahli di bidangnya dengan misi ingin menyelesaikan gap antara kebutuhan hukum dan layanan hukum agar semakin terpenuhi dan kompetitif.
Andi Dedi Wijaya, lahir di Sukabumi 15 Agustus 1994. Latar belakangnya adalah Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Pasundan angkatan 2012, dan saat ini sedang menempu pendidikan S2 Magister Kenotariatan di Universitas YARSI angkatan 2022.
Advokat Andi Dedi Wijaya dan rekan merupakan para pengacara resmi dengan layanan one stop solution dan memiliki tim berkompeten yang berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Keberadaannya ingin membantu menyelesaikan masalah para pencari keadilan di Indonesia dengan pelayanan prima. Kantornya beralamat di Nifarro Park, ITS Tower, Lantai 6 Unit 10, Jl. Raya Pasar Minggu No 18, Pejaten Timur.
Andi menuturkan alasan mendirikan kantor advokat karena banyak masyarakat maupun institusi yang belum memiliki tingkat kepuasan yang cukup dalam menggunakan jasa pengacara.
Saat ini, kantornya menangani klien individu urusan hukum keluarga seperti cerai, hak asuh, gono gini, warisan maupun perdata biasa wanprestasi. “Juga perbuatan melawan hukum maupun pidana biasa maupun khusus seperti korupsi, kejahatan pasar modal dan lainnya,” terangnya.
Tim Andi juga menangani banyak klien korporasi mulai dari sengketa hingga legal opinion untuk membuat suatu keputusan bisnis yang penting maupun membantu perusahaan dalam melakukan aksi-aksi korporasi baik merger, akuisisi, dan lainnya.
Periode 2022 tercatat timnya telah menangani 2.000 an perkara di Indonesia dan itu bermacam-macam variatif, dengan penyelesaian kurang dari 3 bulan sebesar 70 % , kurang dari 6 bulan 20 % dan di atas 6 bulan 10 %.
“Target kami pada tahun 2023 mengangani lebih dari 4000 kasus di Indonesia. Baik litigasi maupun non litigasi,” terangnya.
Andi mengatakan bahwa di setiap kasus-kasus itu memang banyak yang mengesankan, karena setiap kasus punya unik tersendiri. Dia pernah menangani kasus cerai yang alasannya "orang umum" dan dialami oleh artis terkenal inisial pria (B) dan wanita (S).
"Perkawinannya secara Katolik. Saat itu 2022 minta tolong ke saya, si istrinya nggak di nafkahi, karena kerjaannya ga jelas ya serabutan. Kita nggak percaya dong karena di medsos hedon dan di media juga hedon seorang pengusaha,” katanya.
Akhirnya, timnya melakukan penelusuran dan dari situ kebenarannya ternyata memang benar. “Akhirnya kita proses gugatan di PN Jaksel. Si suami pakai pengacara kaget juga, eh ternyata bukan buat sidang tapi cuma mau nyampein udah ok mau cerai dan nggak hadir sidang,” katanya.
Dia pun berfikir, proses akan cepat, karena timnya meminta ke hakim dengan hak asuh. “Maka tidak berselang lama diputuslah perkawinan itu di tahun yang sama dengan hak asuh pada putusan verstek (tergugat tidak hadir),” jelasnya.
Selain aktif menjadi pengacara di bawah organisasi Peradi, juga seorang kurator kepailitan & pengurus PKPU di bawah organisasi IKAPI. Apabila membantu perusahaan dalam restrukturisasi utang serta konsultan hukum pasar modal di bawah organisasi HKHPM.
“Artinya dia mengiyakan semua dalil dan tidak menggunakan haknya untuk menyanggah. Dari situ saya berpikir, artis nggak semuanya berduit hanya cover aja, malah fee/honor saya pun dinego,” tuturnya.
Akhirnya, dirinya tidak mau menerima honor karena menurutnya sangat kecil. Apalagi, dia mengingat anak dari kliennya yang tidak dinafkahi tersebut.
“Kasihan, dan itung-itung amal bantu orang (karena ada kewajiban bagi advokat melakukan probono) ini masuk kategori probono. Sudah gak di nafkahi karena suami gak punya uang dan istrinya pun cerita bahwa pendapatan pun naik turun bersaing dengan artis-artis baru,” bebernya.
Dia menyebut, artis itu syuting dari pagi sampai malam demi anaknya bisa makan. Adapun sang anak diurus dan tingga bersama ibusnya artis tersebut.
“Sebulan pendapatannya Rp9 jutaan belum makan dan lainnya. Saya gak nyangka awalnya, pas liat buktinya memang bener. Cuma orangnya maksa untuk saya terima honor atas jasa proses cerainya ya gak apa-apa saya terima,” katanya.
Pada intinya, jelasnya, sebagai pengacara selain menerima keterangan dari para pihak tentu akan menelusuri kebenarannya. “Ternyata benar adanya dan artis yang ada di media itu strategi bisnisnya. Walaupun gak semua seperti itu, cuma masuk akal sih,” pungkasnya.