Home Hukum Heboh! Punya Pacar Anyar, Ibu Kandung Jual Bayi, Nenek Lapor Polisi, Bayi Dijual Tiga Kali, Untung Berlipat-lipat

Heboh! Punya Pacar Anyar, Ibu Kandung Jual Bayi, Nenek Lapor Polisi, Bayi Dijual Tiga Kali, Untung Berlipat-lipat

Batam, Gatra.com- Polresta Barelang Batam menangkap tiga orang tersangka penjual bayi berusia 6 bulan seharga Rp 11 juta dengan dalih adopsi melalui orang tua. Transaksi jual beli tersebut, dilakukan ibu korban dengan tersangka di sebuah rumah makan di Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam Kompol Budi Hartono mangatakan, ketiga pelaku yang diamankan bernama Amilya Hakim Anuar (17 tahun), Irgi (19 tahun) warga Kota Batam, sementara Betty Ulina Sagala (40 tahun) merupakan warga Kota Medan, Sumut. Kasus ini terungkap, berdasarkan laporan nenek korban bernama Yetini yang mengetahui cucunya dijual pada orang lain.

"Kejadiannya, pada Rabu (19/7) pukul 21.10 WIB, nenek korban sebagai pelapor baru pulang kerja, tidak melihat pelaku bernama Amilya Hakim Anuar dan cucunya yang berusia enam bulan inisial DLA. Dari rekaman kamera pengawas, nenek korban melihat Amilya dan pacarnya Irgi membawa pergi cucunya keluar rumah," kata, Selasa (1/8).

Budi menjelaskan, kasus ini heboh lantaran Amilya merupakan ibu kandung korban dan Irgi kekasihnya. Amelia diketahui telah pisah dengan suaminya dan menjalin hubungan asmara dengan tersangka Irgi. Dari hasil penyelidikan, bayi tersebut dijual kepada Betty yang kemudian dibawa ke Medan, Sumut.

"Tersangka Amelya tidak ditahan karena dalam kodisi hamil dan masih dalam kondisi syok. Praktik jual beli ini dari dorongan Irgi yang mengenal calon pembeli bayi, Betty asal Medan di media sosial Facebook.  ujarnya.

Modusnya, kata Budi, tersangka Irgi menjual bayi seharga Rp 11 juta dengan tujuan mendapat keuntungan. Oleh tersangka Betty, sang bayi dijual kembali kepada Simbolon di Medan seharga Rp 15,5 juta. Bayi rencananya akan dijual kembali kepada seseorang berinisial ES di daerah Dumai, Riau untuk diadopsi.

"Pihak ketiga inisial ES masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Bayi yang dijual mau diadopsi warga di Dumai dengan imbalan uang tunai seharga Rp 20.500.000. Jadi tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta, dari jual beli bayi dengan dalih adopi ini. Para tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi ilegal ini dengan tujuan keuntungan," terangnya.

Atas perbuatanya, Budi menegaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

52