Jakarta, Gatra.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya mengendus adanya temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik(parpol), dari tindak pidana kejahatan lingkungan.
“Temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu,” kata Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (8/8).
Ivan menjelaskan bahwa salah satu temuan PPATK merupakan transaksi uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik.
PPATK lanjut Ivan, kini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Hingga kini belum ada peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.
"PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Jika Ingin Hilangkan Politik Uang, Harus Benahi Empat Faktor, Apa Saja?
Ivan menambahkan bahwa PPATK juga menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.
Dikutip Antara, dia mencatat bahwa wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).
Ivan juga menjabatkan adanya dana hasil tindak pidana mengalir sepanjang tahapan pemilu.
“Masih ditelusuri,” katanya.
"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik, ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," ujarnya.