Home Hukum Kejagug Tangkap Direktur PT Siliwangi Kniting Factory

Kejagug Tangkap Direktur PT Siliwangi Kniting Factory

Jakarta, Gatra.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) Menangkap Direktur PT Siliwangi Kniting Factory, Hendry Kumulia, di Jl. Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Kamis (28/3), menyampaikan, Tim SIRI menangkap Hendry Kumulia sekitar pukul 17.30 WIB pada Rabu kemarin.

“Saat diamankan, terpidana Hendry Kumulia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” katanya.

Tim SIRI Kejagung kemudian membawa terpidana Hendry Kumulia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

Ia menjelaskan, Hendry Kumulia merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO) Kejari Jakut. Dia merupakan terpidana dalam perkara pidana membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.

“Hendry Kumulia merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana [tersebut],” ujarnya.

Vonis tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014. MA mengukum Hendry Kumulia penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ketut menyampaikan, melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

37