Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengibarkan bendera putih terkait vonis putusan Mahkamah Agung (MA) kepada Ferdy Sambo dkk dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bendera putih tersebut merupakan sinyal karena Kejagung tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK), setelah MA mengorting hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs.
“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8).
Ketut menjelaskan, pencopotan kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK itu diputuskan MK dalam putusan perkara Nomor 20 Tahun 2023.? Adapun pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya.
“Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi unutk melakukan PK dalam perkara tindak pidana. Tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Ketut, Ferdy Sambo dkk atau ahli warisnyalah yang mempunyai hak untuk mengajukan PK atas vonis hakim pada tingkat kasasi atau Mahkamah Agung (MA).
“Setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan pada Selasa (8/8), menyampaikan, MA telah memutus kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun putusan perkara di tingkat kasasi ini, yakni Nomor: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara, Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara, dan Nomor Perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” kata Ketut.