Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan kekecewaan pihak keluarga Brigadir J atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo cs.
Sebelumnya, MA menerima kasasi yang diajukan para terdakwa. Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan divonis penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawati mendapat keringanan 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kejagung Segera Jebloskan Ferdy Sambo dkk ke Penjara
Kuat Maruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara jadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya divonis 13 tahun.
Kamaruddin menyatakan pihak keluarga prihatin dengan keputusan MA, terutama untuk hukuman dari salah satu terdakwa.
"Ibu Candrawati itu adalah paling banyak kesalahannya, tetapi diringankan 10 tahun," ucap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (9/8).
Baca Juga: Ini Tanggapan Kejagung atas Korting Vonis Ferdy Sambo dkk
Kamaruddin berharap akan ada upaya hukum lanjutan, tapi ia menyerahkan itu pada Jaksa Agung.
“Baiknya melakukan upaya hukum yaitu upaya hukum luar biasa. Jadi, ada persamaan hukum dan kepastian hukum,” katanya.