Home Hukum Jaksa Ungkap Peran Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung dan Terima Sogok Rp 11,2 Miliar

Jaksa Ungkap Peran Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung dan Terima Sogok Rp 11,2 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya upaya sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, untuk mempengaruhi hakim dalam memutus perkara kasasi yang ditangani. 

Kasus yang dimaksud adalah perkara kasasi pidana 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman, Ketua Umum KSP Intidana.

Hasbi Hasan menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana untuk mengusahakan agar kasasi Budiman Gandi bisa diterima, sehingga Budiman dinyatakan terbukti bersalah. Komunikasi antara Hasbi Hasan dan Heryanto Tanaka dilakukan melalui mantan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sebelumnya, Heryanto Tanaka yang punya permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp45 miliar telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas kasus pemalsuan surat atau akta notaris. Perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri Semarang dengan amar membebaskan Budiman Gandi Suparman, dari segala tuntutan. JPU dalam kasus tersebut pun mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan berusaha membujuk Ketua Hakim Sri Murwahyuni agar dapat mengikuti pendapat Hakim Anggota Gazalba Saleh, yang menerima kasasi dan menyatakan Budiman Gandi terbukti bersalah. Namun, usaha Hasbi gagal.

“Terdakwa menyampaikan kepada Dadan Tri Yudianto bahwa terdakwa akan berkomunikasi dengan Prim Haryadi agar menyamakan advise blaad (pendapatnya) dengan Gazalba Saleh karena untuk Sri Murwahyuni susah dipengaruhi,” kata jaksa saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Baca Juga: Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

Gagal mempengaruhi Ketua Hakim Sri Murwahyuni, Hasbi Hasan pun berupaya untuk mempengaruhi hakim anggota lainnya, Prim Haryadi.

Sebelum ada upaya dari Hasbi Hasan, pada agenda persidangan untuk kasus perkara kasasi 326K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan. 

Hakim Prim Haryadi telah menyatakan menolak kasasi. Sementara, sejak awal, Gazalba Saleh menyampaikan kalau dirinya menerima kasasi penuntut umum.

Karena terdapat perbedaan pendapat dari para hakim, Ketua Hakim Sri Murwahyuni memutuskan untuk menunda sidang dan meminta para majelis hakim untuk mempelajari ulang berkas perkara.

Permintaan Heryanto Tanaka pun terpenuhi pada 5 April 2022. Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara, setelah Hakim Prim Haryadi “masuk angin” dan menerima kasasi.

Putusan perkara pun menjadi dissenting opinion, artinya majelis hakim tidak semua sependapat. Berdasarkan paparan jaksa, hakim Gazalba Saleh dan Prim Hayardi menerima kasasi yang menyatakan kalau Budiman Gandi terbukti bersalah. Sementara, Hakim Sri Murwahyuni berbeda pendapat dan menolak kasasi.

Selain mengurus perkara terkait Budiman Gandi, Hasbi Hasan juga diminta agar dapat mengupayakan perkara kepailitan KSP Intidana agar bisa diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

Atas pengurusan perkara-perkara ini, Hasbi Hasan menerima uang senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

97