Jakarta, Gatra.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat adanya aktivitas tambang. Sebab selain merusak lingkungan, hal itu juga turut diduga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang dimaksud Kamaruddin adalah tambang di wilayah kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang itu berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT Anzawara Satria.
Penambangan itu diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat. Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
"Kita (membuat) dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda dan ke Kejati Kalimantan Selatan, tapi mereka masih terus bertahan. Bertahan melaksanakan kecurangan itu," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin sendiri merupakan kuasa hukum PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Anzawara Satria, yakni sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham, yang menurut Kamaruddin diduga dilakukan dengan melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan, dumas dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT Anzawara Satria saat ini dinilai melakukan aktivitas penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan tersebut nyata-nyata merugikan negara miliaran rupiah.
Ia mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT Anzawara Satria saat ini.
"Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ucapnya.
Nilai kerugian itu, lanjut Kamaruddin, belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025.
Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut. "Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong," ucapnya.
Atas dasar tersebut, ia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal itu harus dilakukan, lanjut Kamaruddin, merujuk kasus korupsi PT Timah Tbk. yang saat ini diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. "Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka oleh Kejaksaan Agung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," tuturnya.
"Segera dibuka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.