Jakarta, Gatra.com- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang etik dilakukan terkait keterlibatannya dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/8).
Selain dipecat, Doddy juga mendapat sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sidang KKEP terhadap Doddy digelar pada Kamis (10/8) pada pukul 13.00-19.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta.
Doddy disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan/atau Pasal 10 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h dan/atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Dalam sidang itu, dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri). Wakil Ketua Komisi diisi Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, tiga Anggota Komisi yaitu Kombes Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divisi Propam Polri), Kombes Hengki Wijaya (Kabag Sumda Rorenmin Bareskrim Polri), dan Kombes Rudi Mulianto selaku Kabag Binetika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Ramadhan menyebut dalam sidang dihadirkan lima saksi, baik secara langsung maupun virtual. “(Saksi) terdiri dari Kompol K, saudara SM, saudara LP, Kompol SHS, dan AKP AA,” ucapnya.