Banjarbaru, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta memantau kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Kabupaten Banjar jilid I maupun II. Kejagung juga didesak untuk segera menetapkan tersangka.
Desakan itu disampaikan massa dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (10/8).
Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, bersama massa KAKI perwakilan Jakarta, berorasi tentang kasus Perjadin. Pada kesempatan itu juga, KAKI menyampaikan surat tertulis yang diterima pihak Puspenkum Kejagung RI yang berjanji akan meneruskan ke pimpnan tertinggi.
“Kita minta Kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI, segera tetapkan tersangka. Karena pengembalian kerugian Negara tidak menghapus unsur tindak pidana. Karena oknum DPRD Banjar, baik jilid 1 dan jilid II, sama saja orangnya dan ini semua demi kebersamaan hukum di mata masyarakat,” ucap A Husiani dalam orasinya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020–2021, statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan, menyebut, saat ini statusnya masih menunggu hasil resmi Kejagung RI.
"Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel bahwa benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan perjalanan dinas tahun 2020-2021,” ujarnya.
Dari laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel, beber Kejari, diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance.
“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance, kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” terangnya.
Bardan menyebut, terhadap laporan hasil audit investigatif, selanjutnya oleh Kejagung RI dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
"Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan.
"Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi, sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah," kata Rudy.
Besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar tidak main-main. Jumlahnya mencapai Rp38 miliar. "Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ujar Rudy M Harahap.