Jakarta, Gatra.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jabatan Firli Bahuri Cs di Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) hingga habis Pemilihan Presiden tepatnya hingga 20 Desember 2024. Seperti diketahui Pilpres digelar 14 Februari 2024.
MK menegaskan pemberlakuan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs. "Masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku juga bagi pimpinan KPK saat ini," kata hakim MK dalam pertimbangan yang dibacakan, Selasa (15/8).
MK memutuskan demikian setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memohon agar pemberlakuan jabatan pimpinan KPK 5 tahun dimulai setelah era Firli Cs. Permohonan MAKI itu teregister dengan nomor 68/PUU-XXI/2023.
Mahkamah menilai putusan nomor 112/PUU-XX/2022 yang menyatakan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sudah sangat jelas menunjukkan masa berlakunya yakni sejak dibacakan.
"Sejalan dengan ketentuan Pasal 47 UU MK yang menegaskan putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum," kata hakim MK.
"Dengan kata lain pemberlakukan masa jabatan 5 tahun bagi pimpinan KPK saat ini sehingga masa jabatan tersebut akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2024. Artinya hal tersebut tidak bertentangan dengan asas non-retroaktif," sambungnya.
Sehingga permohonan MAKI ini tidak dapat diterima. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Hakim MK Anwar Usman, Selasa (15/8). Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi.