Home Hukum PNM Gandeng Kejagung Antisipasi Persoalan Perdata dan TUN

PNM Gandeng Kejagung Antisipasi Persoalan Perdata dan TUN

Jakarta, Gatra.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, dan Direktur Utama (Dirut) PT PNM, Arief Mulyadi, menandatangani perjanjian tersebut di Menara PNM, Jakarta, Selasa (15/8).

Arief menyampaikan, PMN selaku perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan, tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis, khususnya penyaluran dana. Kerja sama ini untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan perdata.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, namun PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief.

Ia menjelaskan, selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial. Harapannya, dengan adanya kerja sama ini, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan atau Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

“Ini sejalan dengan modal intelektual yang PNM berikan kepada nasabah agar mereka semakin pintar dan apabila dibutuhkan bisa mendapatkan bantuan hukum secara perdata yang mungkin sebelumnya sangat awam,” kata Arief.

Jamdatun Feri Wibosono, menyampaikan, pihaknya bersedia membantu untuk menyosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada nasabah PNM. Sosialisasi tersebut dapat dibantu oleh jajaran Kejati dan atau Kejari yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjut Feri dalam keterangan pers, salah satu tugas Kejaksaan adalah memberi pelayanan melalui edukasi dan konsultasi secara gratis. “Sosialisasi ini bisa dikemas dalam sebuah program. Bahkan masyarakat bisa melakukan konsultasi terkait hukum perdata dengan kejaksaan secara gratis,” ujarnya.

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata, antara lain permasalahan utang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.

29