Home Hukum Terlilit Utang Judi Slot Yudi Irawan Nekat Maling Minimarket dekat Markas Polisi

Terlilit Utang Judi Slot Yudi Irawan Nekat Maling Minimarket dekat Markas Polisi

Blora, Gatra.com- Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah, untuk menangkap pelaku pencurian sebuah minimarket yang berlokasi di samping kantor Polsek Jiken.

Pelaku bernama Yudi Irawan warga Dukuh Ledok, Desa Sambong, Kecamatan Sambong, Blora. Pelaku diamankan tim Resmob Polres Blora, tak kurang dari 24 jam di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan anggota Polsek Jiken dengan tim Resmob Polres Blora.
"Jadi sehari sebelum kejadian, saat anggota Polsek Jiken berpatroli, ada sebuah sepeda motor di depan minimarket Alfamart. Jadi pencurian ini sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku, dimana sehari sebelum beraksi, pelaku ini sudah menentukan lokasi yang pas untuk masuk," kata Slamet, Sabtu (20/8).

Slamet mengungkapkan, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat dinding toko sebelah. "Setelah beradad di toko sebelah, lalu naik menggunakan paralon. Terus jebol atap plafon menggunakan alat," ujarnya.

Dalam aksinya itu, pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga di dalam minimarket. Total kerugian mencapai 8 juta rupiah.  "BB yang kita amankan uang tunai Rp 1.300.000, dua HP dan 5 slot rokok. Total kerugian 8 juta," paparnya.

Dari hasil pengakuan pelaku, pelaku nekat membobol minimarket lantaran terlilit uang judi slot sebesar 1 juta rupiah.  "Sudah bingung pak, utang ada 1 juta untuk judi slot. Baru coba-coba 1 bulan ini," kata Yudi mengakui perbuatannya. .

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

111