Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) yang menyatakan restitusi untuk anak korban sebaiknya ditanggung negara melalui anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti yang diketahui, Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) diwajibkan untuk membayar restitusi setelah menganiaya berat David Ozora hingga korban mengalami cedera otak parah yang berdampak pada penurunan kualitas hidupnya.
"Ini ayah (Rafael Alun-red) sama anak kok pengen banget pakai dana APBN. Ini kan perbuatan pidana seseorang, saya rasa tidak ada dasar hukumnya sama sekali," ucap Mellisa Anggraini usai pledoi Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).
Mellisa juga menanggapi pernyataan pihak terdakwa Mario Dandy yang merasa keberatan dengan proyeksi biaya pengobatan yang tercantum dalam restitusi mencapai Rp118 miliar. Kuasa hukum David juga menjawab kecurigaan pihak terdakwa atas kesaksian dokter yang menangani David, dr Yeremia Tatang yang di dalam persidangan mengatakan bahwa ia tidak pernah menghitung proyeksi biaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp120 Miliar untuk David Bisa Jadi Tanggungan Negara
"Ya dr. Tatang ini adalah dokter, bukan orang yang menghitungkan. Kami punya buktinya kok bahwa rumah sakit mengeluarkan biaya proyeksi kalau dilakukan homecare pengobatan dan lain sebagainya," jelas Mellisa.
Ia pun menjelaskan kalau bukti ini sudah diserahkan oleh LPSK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga sempat berandai-andai, apa jadinya kalau David Ozora bisa sembuh lebih cepat dari proyeksi LPSK, yaitu 54 tahun. Andreas memberikan pengandaian jika para terdakwa sudah membayarkan nilai restitusi secara penuh. Artinya, mungkin ada kelebihan bayar jika itu terjadi.
Menanggapi hal ini, Mellisa meminta agar pihak terdakwa kembali melihat fakta persidangan, terutama pernyataan dokter yang menjelaskan kemungkinan David Ozora untuk kembali normal itu sangatlah kecil.
"Sebenarnya, mereka sudah menghilangkan hak untuk mengomentari hal tersebut ketika bahkan biaya yang sudah muncul hari ini juga tidak mereka penuhi," ucap Mellisa lagi.
Ia pun mempertegas, sampai hari ini, para terdakwa tidak mengeluarkan biaya untuk mengganti uang perawatan David selama 53 hari di ICU. Oleh sebab ini, Mellisa menilai pernyataan dari pihak terdakwa hanyalah cara mereka untuk melepas tanggung jawab atas restitusi yang JPU tuntut kepada mereka.
Perlu diketahui, jumlah restitusi yang dihitung LPSK totalnya Rp120.388.911.030. Angka Rp118 miliar yang dimaksud adalah biaya pengobatan David Ozora di rumah sakit yang menanganinya, yaitu RS Mayapada yang jika dihitung satu tahun mencapai angka Rp2.180.120.000,00.
Angka ini kemudian dikali 54 tahun sebagai proyeksi jika David Ozora mengalami cacat seumur hidup. Sementara, angka 54 tahun merupakan angka proyeksi hidup di Jakarta yang mencapai 71 tahun kemudian dikurangi umur David sekarang, yaitu 17 tahun.
Sementara, untuk Rp2 Miliar sisanya merupakan angka kewajaran yang dihitung LPSK untuk mengganti permohonan dari pihak keluarga korban untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dinilai mencapai Rp18.162.000,00 dan komponen biaya perawatan psikologis dan medis mencapai Rp1.315.045.000,00.
Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.