Kudus, Gatra.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus, meringkus sebanyak dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan, tersangkanya berinisial MIA (29) dan MR (27) ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Kabupaten Kudus dan Pati.
"MIA (29), warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo kami tangkap pada Rabu, 23 Agustus 2023 di area SPBU Lingkar Timur, Kecamatan Jati, Kudus. Saat kami periksa di lokasi, tersangka ini membawa klip berisi kristal bening diduga sabu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/8).
Tidak hanya barang haram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya timbangan digital dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi gelap.
"Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika yang dimiliki MIA didapatkan dari MR, warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Mendapati keterangan tersebut, aparat segera bergegas untuk meringkus warga Bumi Mina Tani tersebut.
"Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang [sabu]. Kita amankan MR di rumahnya. Dalam penggeledehan kami berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan telepon genggam," bebernya.
AKBP Dydit mengaku bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka.
"Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegasnya.