Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Pembobol Bank BRI Tulang Bawang

Kejagung Tangkap Buronan Pembobol Bank BRI Tulang Bawang

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II, DAP bin NMRN, karena diduga tindak pidana korupsi, yakni melakukan pembobolan yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp2.076.230.000 (Rp2 miliar lebih).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (1/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejagung menangkap tersangka DAP daeah Cilebut Bar, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Tersangka yang merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut, lanjut Ketut, ditangkap pada Kamis (31/8), sekitar pukul 18.40 WIB.

“Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023,” katanya.

DAP bin NMRN ditangkap karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, dimasukkan dalam DPO.

“Pada saat diamankan [ditangkap], DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pendalaman Tim Penyidik Kejati Lampung bahwa tersangka DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada tahun 2022-2023 telah melakukan beberapa perbuatan.

Adapun beberapa perbuatan tersebut, di antaranya menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), satu orang nasabah pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.

Kemudian, menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman Kupedes, dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.

Selain itu, memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000 (Rp1,4 miliar).

“Perbuatan DAP bin NMRN tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000 (Rp2 miliar lebih),” katanya

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.

183