Labuhanbatu, Gatra.com – Polres Labuhanbatu kembali memberlakukan penindakan langsung (Tilang) pola manual terhadap pelanggar berkendaraan.
Pasalnya, hingga kini program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV, belum dapat dilaksanakan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Lantas, AKP M Ainul Yaqin, Selasa (5/9/2023), menjelaskan, tilang di tempat itu dilanjutkan arahan membayar denda melalui akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Pemberlakuan tilang di tempat, ujar Ainul, berdasarkan surat telegram Kapolda Sumut Nomor: ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan Laka Lantas.
"Polres Labuhanbatu telah membentuk tim khusus penindakan pelanggaran lalu lintas yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk patroli," ujarnya.
Menurut Kasat Lantas, terdapat 8 poin sasaran prioritas penindakan pelanggaran, yaitu pengemudi yang menggunakan gawai saat berkendara, pengemudi masih di bawah umur, pengemudi berboncengan lebih dari 1 orang, serta tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Selanjutnya, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Selain kegiatan penindakan dengan tilang manual, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baliho, penyebaran brosur, dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah, penyuluhan keliling, dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir.