Bali, Gatra.com - Bali merupakan destinasi pariwisata yang menjadi unggulan Indonesia. Bahkan, Pulau Dewata ini juga merupakan salah satu ujung tombak industri pariwisata.
Setelah pandemi Covid-19 berlalu, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali berangsur naik. Selama tahun 2023 ini saja, tercatat sudah ada 3,4 juta wisman yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Bali sempat memprediksikan jumlah wisman di akhir tahun 2023 nanti akan mencapai 5,5 juta orang. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 4,5 juta orang.
Terus meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali, berdampak juga pada sektor akomodasi seperti penginapan dan hotel. Penginapan-penginapan ini merupakan salah satu unsur yang memiliki kewajiban dalam membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Oleh karena itu, Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar sosialisasi dan edukasi terkait kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Kuta. Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, Anggoro Dasananto.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun mengatakan bahwa tujuan acara ini adalah untuk memberikan edukasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna musik di Bali. Sehingga para pelaku industri hotel dan pariwisata dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam penggunaan lagu dan/atau musik.
"Sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya dalam keterangan yang diterima pada Minggu (17/9).
Acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali. Dengan begitu, pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia.
"Untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di Provinsi Bali. Sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right," jelasnya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto menyemangati LMKN dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan permasalahan penghimpunan dan distribusi royalti.
"Tentunya ini bukan pekerjaan yang mudah namun kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis yang telah dan akan dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, acara sosialisasi ini akan membawa angin segar untuk industri musik tanah air. Oleh karena itu, ia berjanji akan terus mendukung segala macam upaya dan langkah yang dilakukan oleh LMKN.
"Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya," ucapnya.
Dalam acara yang bersifat diskusi hangat ini, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik dengan narasumber utama Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) Enteng Tanamal didampingi Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Jusak I Sutiono dan Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi Johnny Maukar.