Home Regional Lahan Pertanian Kota Mataram Makin Sempit, Alih Fungsi Tak Terkendali

Lahan Pertanian Kota Mataram Makin Sempit, Alih Fungsi Tak Terkendali

Mataram, Gatra.com - Lahan pertanian di Kota Mataram semakin menyempit. Hal ini disebabkan alih fungsi lahan yang sangat masif. Pemerintah pusat pun semakin irit mengucurkan bantuan anggaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram, lahan pertanian pangan berkelanjutan ditargetkan mencapai 509 hektar. 

Belakangan luas lahan ini menjadi perdebatan karena Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Kota Mataram mempertahankan luas lahan pertanian dilindungi seluas 1.414 hektar. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian luas lahan pertanian dilindungi yang disepakati antara Pemkot Mataram dengan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram Dedy Supriady membenarkan, lahan pertanian mengalami penyusutan akibat masifnya alih fungsi lahan. Alih fungsi terjadi akibat pembangunan perumahan, perkantoran, gudang dan lain sebagainya. Berdasarkan Perda RTRW bahwa luas lahan pertanian pangan berkelanjutan 509 hektar.

Kembali ada perubahan berdasarkan pendataan Kementerian ATR/BPN bahwa luas pertanian dilindungi 1.414 hektar. Alih fungsi lahan ini bukan menjadi kewenangannya. “Alih fungsi lahan ini bukan kewenangan kita,” kata Dedi Kamis (21/9).

Baca Juga: Antisipasi El Nino, 500 Ribu Hektar Lahan Pertanian Baru Disiapkan

Dikatakan, dampak yang paling dirasakan dari alih fungsi lahan tersebut adalah, pemerintah pusat semakin irit atau mengurangi bantuan pertanian di Kota Mataram. Meskipun tidak disebutkan secara detail, tetapi pengurangan dana alokasi khusus (DAK) benar-benar dirasakan petani.

Dedy menambahkan, pihaknya mencoba mengkomunikasikan ke Kementerian Pertanian untuk mencoba menerapkan teknologi pertanian. Teknologi akan dikembangkan adalah memanfaatkan lahan pekarangan sebagai tempat menanam padi.

“Konsep ini sebenarnya sudah dikembangkan untuk tanaman hortikultura. “Kita perlu mendorong untuk alih tekonologi pertanian. Jadi tidak meski menanam padi di sawah, tetapi bisa di lahan pekarangan,” ujarnya.

132