Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur TM Cahaya Matahari, JT, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (29/9), menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memeriksa 3 pemilik toko emas.
“EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam, HKT selaku Pemilik Toko Emas, dan ACN selaku Pemilik Toko Emas,” katanya.
Ia menjelaskan, keempat orang saksi diperiksa. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, pada Senin (15/5), mengatakan, pihaknya belum bisa membuka konstruksi kasus kegiatan usaha komoditi emas ini karena masih dalam tahap penyidikan umum.
“Mohon maaf saya belum bisa menjelaskan, [penyidikan] baru kita mulai. Namun secara garis besarnya bahwa telah terjadi impor emas yang diduga perlakuanya tidak sebagaimana mestinya,” kata dia.
Akibat tindakan atau perbuatan tersebut, lanjut Kuntadi, menimbulkan kerugian negara. Namun untuk berapa jumlahnya, belum bisa disampaikan ke publik.“Mohon ditunggu, kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang mulai berjalan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Ketut pada Jumat (11/5/2023), Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), Depok, dan Surabaya.
“Penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” katanya.
Penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud dari hasil penggeledahan di beberapa tempat itu.
Penggeledahan atau upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut merupakan langkah awal setelah menaikkan kasus dugaan korupsi usaha komoditi emas tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (10/5/2023).
“Menaikkan kasus tersebut ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023,” ujarnya.