Home Hukum Ini Ulah Edward Hutahaean, Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Ini Ulah Edward Hutahaean, Tersangka Baru Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan menahan Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NPWH alias EH), tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung pada Jumat malam (13/10), menyampaikan, ulah NPWH alias EH yang mengantarkannya menjadi tersangka.

“Peranan tersangka NPWH alias EH dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat,” ujarnya.

Ulah atau pemukatan jahat tersebut, yakni untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp15 miliar.

“Uang Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka GMS [Galumbang Menak Simanjuntak, Dirut PT Mora Telematika Indonesia] dan IH [Irwan Hermawan] melalui saudara IJ, staf tersangka GMS,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejagung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pascamelakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan NPWH alias EH. Upaya paksa tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter.

“Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023,” katanya.

Kejagung menyangka NPWH alias EH melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

242