Merangin, Gatra.com – Nasib malang dialami oleh korban J (50), warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin, Jambi. Dia harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka bacok di sekujur tubuh pada Sabtu (21/10). Pelakunya adalah mantan suaminya, T (52).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu dini hari, (21/10), sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas. Sebelum kejadian, tepatnya pada hari Jumat, (20/10/2023), sekira pukul 17.00 WIB, korban pamitan kepada anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual-beli batang duku.
Namun sampai pukul 21.30 WIB, korban belum juga pulang ke rumah. Sekitar pukul 00.30 WIB, anak korban dipanggil oleh tetangganya. Dia memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka parah dan harus dibawa ke rumah sakit.
Anak korban yang kaget, bergegas ke tempat kejadian dan melihat ibunya berlumuran darah. Ia langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuh.
Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan tersebut, Satreksrim Polres Merangin langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP.
"Pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan pada saat itu, saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari saksi-saksi ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan adalah mantan suami korban, yakni T (52), Tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, menambahkan bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut.
"Namun demikian, penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut," kata Rully.
Terlebih lagi, lanjut dia, penyidik belum bisa memeriksa korban karena masih kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polres Merangin menyangka T melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun penjara.