Home Hukum Sakit Hati, Mantan Kades Gugat Lahan Kantor Desa

Sakit Hati, Mantan Kades Gugat Lahan Kantor Desa

Blora, Gatra.com - Surodjo, mantan kepala desa (Kades) di Blora, Jawa Tengah (Jateng), mengajukan gugatan lahan kantor desa di Pengadilan Negeri Blora.

Melalui kuasa hukumnya Farid Rudiantoro, Surodjo mengklaim sebagai pemilik lahan yang kini ditempati sebagai kantor Desa Nglarohgunung, Kecamatan Jepon.

"Jadi gini, sertifikat tidak ada, patok C Desa atas nama Sardinah-Tarsi. Sardinah itu ibunya bu Tarsi. Dan bu Tarsi sudah mengakui bahwa tanahnya dijual ke Pak Surodjo, ada akte jual-belinya," ungkap Farid, Jumat (19/1).

Menurut Farid, kliennya sebenarnya memiliki niat baik tanahnya digunakan balai desa. Namun niat itu berubah seiring dirinya selalu dijelek-jelekan pihak desa.

"Sebenarnya klien kami sudah mau mengikhlaskan tanahnya untuk kantor desa. Namun karena pihak desa sering membuat opini publik, menjelek-jelekan dia, akhirnya klien kami sakit hati dan menggugat," jelasnya.

Pada Jumat pekan ini, pihak pengadilan melakukan pengecekan lahan sengketa, sebagai bukti dipersidangan nanti.

Sementara itu, Sukarno selaku kuasa hukum dari pihak desa, mengatakan,  pihaknya akan mengikuti proses hukumnya.

"Ini kan sudah masuk ranah hukum, lahan ini sudah ditempati sebagi kantor desa sejak kapan? Karena ini yang digugat kan insitusi, Cq-nya desa, kepala desa. Ini yang bertanggung jawab bupati, camat Cq-nya kepala desa termasuk lembaganya dan seterusnya," ucap Sukarno.

119