Jakarta, Gatra.com – Musisi Tanah Air dari perwakilan Yayasan Anugerah Musik Indonesia (YAMI), Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) mendorong dua komitmen untuk mendukung musik Indonesia. Pertama, mendukung peran platform digital untuk kemajuan musik Indonesia. Kedua, memberikan program jaminan perlindungan diri terhadap para musisi.
Poin komitmen tersebut diutarakan dalam sesi Konferensi Pers Anugerah Musik Indonesia (AMI) bertajuk “AMI Peduli: Bentuk Penghargaan Terhadap Musisi Tradisional Indonesia” dan “Peran Digital Platform Mendukung Musik Indonesia” yang diselenggarakan pada Senin, 6 November 2023 di kawasan Senayan, Jakarta.
Kegiatan Konpers tersebut diselenggarakan oleh AMI bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud), YouTube, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sejumlah narasumber hadir dalam konpers ini, mereka di antaranya Ketua Umum Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI), Candra Darusman; Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam; Head of Government Affairs & Public Policy YouTube Indonesia, Danny Ardianto; dan musisi muda Tami Aulia.
Kegiatan juga dilengkapi dengan pemaparan dari Managing Director YouTube Music Asia Pacific, Paul Smith, dan penampilan dari grup New Chaseiro dan musisi asal Lombok, Tami Aulia. Ketua Umum Yayasan AMI, Candra Darusman mengatakan, kehadiran platform digital sangat membantu kelahiran musisi-musisi baru di Tanah Air.
“Saya lahir di era Baby Boomers, tahun 60-an. Menarik melihat perkembangan musik Indonesia saat ini di mana artis-artisnya bisa berkembang dengan sangat cepat. Kalau dulu di masa saya seorang musisi harus menang festival lagu dan tampil di TVRI,” ujar Candra Darusman dalam konpers di kawasan Senayan, Jakarta pada Senin (6/11).
Platform digital seperti YouTube menurutnya memacu para musisi berkarya secara kreatif. Musisi tidak harus menunggu pengukuhan lewat jalur penghargaan tetapi bisa berkarya mandiri. “Sekarang musisi bisa bikin musik sendiri, produksi sendiri, dan ini jadi perkembangan yang luar biasa. Tapi era digital ini juga menghadirkan sejumlah tantangan bila mereka tidak extraordinary (kerja keras) akan sulit berkembang,” kata Candra.
Mantan Deputi Director World Intellectual Property Organization (WIPO) itu menuturkan, ekosistem musik juga membutuhkan landasan pacu dan infrastruktur yang disiapkan oleh asosiasi bersama pemerintah. “Dunia digital dan juga musik membutuhkan prasarana tetapi dalam bentuk lain. Kita berupaya untuk memajukan Intellectual Property (IP) dan harus ada kepastian. Tugas kita bersama membangun ekosistem digital ini,” ucap Candra.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam mengatakan, pelaku industri musik termasuk musisi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif seperti tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2019. “Tugas kami di Kemenparekraf untuk meningkatkan nilai tambah dalam musik. Di mana musik dulu nilai dan kontribusinya dianggap kurang,” kata Himam.
Ia menyebut, Kemenparekraf akan mendorong tumbuh kembangnya ekosistem musik mulai dari komposer, penyanyi, label, distributor, hingga promotor. “Semua itu ada IP (Intellectual Property)-nya dan itu harus dijaga untuk setiap terbitnya karya-karya baru. Lalu, komposer juga punya hak dan kesempatan untuk mendapatkan hasil dari karyanya tersebut. Ke depan, IP juga bisa menjadi fidusia untuk jaminan dan asetisasi,” ujarnya.
Head of Government Affairs & Public Policy YouTube Indonesia, Danny Ardianto mengungkapkan, dalam ekosistem musik dikenal istilah freedom expression menghasilkan freedom opportunity. “Masyarakat mencari full song di YouTube, lalu menemukan breakthrough opportunity. Karena itu, kita juga perlu memproduksi konten serta melindungi kekayaan intelektual sebagai backbone industri kreatif,” katanya.
YouTube sebagai platform digital global berupaya memiliki andil dalam melahirkan bakat-bakat baru di bidang musik. “Tugas kita tidak hanya menemukan tetapi juga bagaimana bisa dekat dengan pelaku industri. Kreasi bermusik ini kan berangkat dari karya intelektual orang-orang sebelumnya, maka kita punya copyright policy untuk mendorong kesempatan ekonomi”.
Di kesempatan yang sama, musisi muda Tami Aulia mengaku bersyukur bisa lahir dan dibesarkan lewat platform digital. “Saya lahir dari platform digital di mana dulu sempat merasakan struggle (sulit) merintis karya di luar jalur digital. Saya memulainya dengan bikin lagu cover lalu mendapatkan fans. Ini menjadi batu loncatan sebelum ada karya lagu original yang dikeluarin,” pungkasnya.
AMI dan Kepedulian Terhadap Musisi
Di saat yang sama, Kemendikbudristek mengapresiasi dan mendukung inisiasi perlindungan diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan karya dan melestarikan kebudayaan nasional.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra menyatakan bahwa musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, lanjut Mahendra, nilai kearifan lokal terus lestari. Karena itu, kinerja para musisi tradisional perlu mendapatkan perhatian agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam berkarya.
“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi tradisional,” ujar Mahendra.
Diketahui, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak. Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.
Ketua Umum YAMI, Candra Darusman menyatakan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan kebudayaan nasional. “Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli. Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika berkarya,” pungkas Candra.
Ia menyebut, Program AMI Peduli akan memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi tradisonal dibagi dalam dua bentuk, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).