Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketiganya tidak lain dan tidak bukan adalah Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, serta Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.
"Selanjutnya, setelah penetapan ini, KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 235 Ayat (2)," ujar Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11).
Idham mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon itu akan digelar dalam rapat pleno yang bersifat terbuka untuk umum, yang akan digelar pada Selasa (14/11) malam besok. Tepatnya, pada pukul 18.30 WIB.
Idham menjelaskan, agenda tersebut nantinya akan diikuti agenda terdekat dalam rangkaian Pemilu 2024, yakni periode masa kampanye. Ia pun menegaskan bahwa masa kampanye untuk ketiga pasangan capres-cawapres akan dilaksanakan pada periode yang sama dengan masa kampanye untuk anggota legislatif.
"Yaitu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 74 hari kedepan, atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," tandasnya.