Home Hukum Putusan MK Syarat Capres-Cawapres Digugat Rp204 Triliun, Penggemar Gibran Diminta Bayar Tiap WNI Rp1 Juta

Putusan MK Syarat Capres-Cawapres Digugat Rp204 Triliun, Penggemar Gibran Diminta Bayar Tiap WNI Rp1 Juta

Solo, Gatra.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menjalani sidang gugatan Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari, alumni Universitas Sebelas Maret (UNS). Gugatan ini terkait hasil uji materiil syarat pencapresan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku siap menghadapi sidang tersebut. Sidang yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor register 283/Pdt.G/2023/ON Skt ini akan dilaksanakan pada 30 November 2023 mendatang.

"Ya dijalankan saja," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (16/11).

Gugatan Ariyono pada Gibran merupakan buntut hasil uji materiil, khususnya terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat pencapresan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru yang menyebut sebagai penggemar Gibran. Ariyono menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan ketentuan pernah terpilih sebagai kepala daerah

Ariyono menilai putusan MK tersebut melanggar aturan hukum dan meminta tergugat, yakni Almas Tsaqibbirru, memberikan ganti rugi pada setiap warga negara sebesar Rp 1 juta per orang dengan total nominal setara Rp 204 triliun.

Gibran enggan berkomentar lebih lanjut tentang persiapan menghadapi sidang ini, termasuk menyiapkan pengacara. "Kuasa hukumnya dari mana? Nanti aja nggih,” ucapnya.

97