Home Apa Siapa Kemen PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah, Sumut

Kemen PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah, Sumut

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pencabulan terhadap kurang lebih 30 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pelaku pencabulan adalah seorang laki-laki berinisial HCP (26 tahun). Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu HCP yang sudah berstatus tersangka.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan, pihaknya mendorong agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengecam keras aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku HCP (26) terhadap korban yang diduga mencapai 30 (tiga puluh) anak laki-laki,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Nahar menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022.

Awalnya, pelaku mengajak korban bermain game. Saat korban lengah, pelaku melaksanakan aksi cabulnya. Kejadian ini terkuak saat salah satu korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Nahar menjelaskan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dalam upaya menjangkau, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban. Nahar menyebut, para korban termasuk Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

“Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya,” kata Nahar lagi.

Jika para pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terancam sanksi pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

KemenPPPA menegaskan, kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.

“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual,” ucap Nahar.

Nahar juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA.

131