Banyuasin Gatra.com- Perusahaan tambang batubara Sumatera Selatan, PT Trimata Benua (TB) memperluas jangkauan bisnis produksi energi fosil dengan menyepakati nota kesepahaman bersama Pertamina EP.
Direktur Keuangan PT Trimata Benua, Arya Setyaki mengatakan, perjanjian pemanfataan lahan merupakan perizinan pertambangan PT Trimata Benua terhadap oil field Pertamina EP. "Area penambangan wilayah kerja kita melewati milik Pertamina EP, sehingga untuk menjangkau daerah mereka, harus mengikuti langkah sesuai kebijakan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12)
Poin penting perjanjian pemanfataan lahan tersebut berkaitan dengan substansi sinergitas program kerja bersama serta tanggung jawab sosial dari masing-masing Perusahaan di Bentayan, Tungkal Ilir, Banyuasin. "Kita mengakses aset mereka dengan membangun jembatan area penambangan sekitar 800 meter," ujar Arya.
Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Ini Upaya Dilakukan PT Trimata Benua
Kesepakatan perjanjian antara PT Trimata Benua dengan Pertamina EP sudah berlangsung sejak 2021 dan tahun ini terealisasi lewat kerja sama pemanfataan lahan sekaligus menjadi pilot project bersama. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, pemanfatan lahan pun diharapkan mampu mendorong kenaikan hasil produksi PT Trimata Benua dengan suplai dan cadangan batubara tercukupi hingga 2029 mendatang.
“Target (produksi) 7 juta ton per tahun. Trimata Benua sendiri sudah eksis dan dilirik sebagai perusahaan energi fosil terbaik" ujar Arya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Trimata Benua, Hadyan Hadianto optimis hasil produksi batubara mampu meningkatkan suplai domestik maupun kenaikan pasokan ekspor lewat perluasan area penambangan.
Baca juga: BSSR Dorong Program CSR untuk Masyarakat Sekitar
Dengan MoU ini operasional akan berjalan aman karena makin jelas bagi pengusaha tambang. "Saat ini kita punya cadangan besar sehingga pengelolaan harus benar-benar dan sinkron dengan Pertamina EP, karena kolaborasi levelnya lebih optimal," ujar Hadyan.
Field Manager Ramba Pertamina EP, Hanif Setiawan menambahkan, kesepakatan pemanfataan lahan merupakan kesetaraan dan kewenangan wilayah kerja terkait akses transportasi dan izin jalan. Kesepakatan kewilayahan untuk wilayah kerja, karena kami ada overlaping area kerja.
PT Trimata Benua izin untuk akses transportasi jalan. Kesepakatan tersebut telah disaksikan perwakilan SKK Migas Sumbagsel. “Kami menyambut baik kerjasama ini dan sangat berharap agar sinergi dengan PT Trimata Benua lebih bisa ditingkatkan kembali, termasuk dalam pemberdayaan masyarakat dan kerjasama lainnya," tutup Hanif.