Sleman, Gatra.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengumumkan untuk menerima pengelolaan tambang sesuai izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah. Hal ini diputuskan dalam Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, di Sleman, DIY, Minggu (28/7).
Hasil Konsolidasi Nasional ini mencakup sejumlah bidang, dari soal kalender Islam, masalah-masalah sosial seperti judi online, pendidikan, hingga pilkada. Seperti dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, pengelolaan tambang berada di poin keenam.
“Muhammadiyah berkomitmen memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi termasuk pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, dan tata kelola yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumberdaya insani yang handal dan berintegritas tinggi,” paparnya.
Poin pengelolaan tambang ini dibahas secara khusus dalam pleno PP Muhammadiyah yang digelar di Jakarta, 13 Juli lalu. Dalam jumpa pers, hasil risalah pleno yang dibahas dalam forum konsolidasi dan telah disetujui juga dibacakan oleh Mu’ti.
“Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP. Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP. Muhammadiyah, Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024,” paparnya.
Adapun pertimbangan dan persyaratan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang itu dituangkan dalam 9 poin. “Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual,” papar Mu’ti.
Pengelolaan usaha pertambangan dinilai sejalan dengan sejumlah AD ART Muhhamadiyah, seperti Anggaran Dasar pasal 7 (1) dan Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) dan (10). Kedua, Muhammadiyah merujuk pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah 4 dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya,” tutur Mu’ti.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” katanya.
Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah,” ujar Mu’ti.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
“Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” paparnya.
Kedelapan, Muhammadiyah menunjuk tim pengelola tambang yang terdiri atas Muhadjir Effendysebagai ketua, Muhammad Sayuti, sebagai sekretaris, dan dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, Nurul Yamin, dan M. Azrul Tanjung.
“Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah,” pungas Mu’ti.