Surabaya, Gatra.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim meringkus VJ (37) tersangka pencuri spesialis pecah kaca mobil yang merupakan warga Kalimas Baru, Kota Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro mengatakan, tersangka adalah residivis kasus yang sama. Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah melakukan aksi kriminalnya di beberapa tempat.
“Catatan kami tersangka pernah dipidana dengan kasus yang sama pada tahun 2016,” kata AKBP Hendro Rabu (6/12).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini juga mengatakan, selama bulan Oktober hingga November 2023 terdapat delapan laporan di beberapa tempat yang berbeda terkait adanya pecah kaca mobil.
“Pada bulan Oktober sampai November ada 8 laporan yang kami terima dari beberapa korban. Kemarin tersangka sempat viral di media sosial dan kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Hendro.
Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2011 warna merah silver dengan nomor polisi L-4526-OQ. Selain itu polisi juga mengamankan dua buah alat darurat pecah kaca mobil, satu buah alat gunting capit dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabakan atas perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan khususnya mobil agar tidak menaruh barang berharga di dalam mobil saat mobil ditinggal atau diparkir.