Home Nasional Soal Boikot Produk Pro Israel, Ulama: MUI Bukan Menfatwakan Haram Beli

Soal Boikot Produk Pro Israel, Ulama: MUI Bukan Menfatwakan Haram Beli

Lampung, Gatra.com - Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Suparman Abdul Karim berpendapat, penggunaan narasi adanya fatwa haram MUI terhadap pembelian produk pro Israel sebagai disinformasi. Sebab, menurutnya MUI tidak pernah menfatwakan haram membeli produk-produk pro Israel seperti yang sedang gencar disebarkan saat ini.

"Setelah saya mencari dan mengolah informasi dari berbagai sumber, tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," kata dia, dalam tayangan video berjudul Kritik Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pro Israel, di kanal Youtube Ustadz Suparman Abdul Karim miliknya, yang tayang beberapa waktu lalu.

Merujuk pada dokumen resmi yang asli, ternyata MUI hanya mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Bentuk dukungan yang disebutkan dalam fatwa ini berupa gerakan penggalangan dana kemanusiaan (donasi), mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, dan melakukan salat ghoib untuk para syuhada yang menjadi korban kekejian Israel.

Mengenai produk-produk pro Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis.

"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," ujar Suparman.

Suparman mengatakan, MUI sebagai wadah para ulama pada dasarnya memang tidak akan sembarangan berfatwa dan gampang mengharamkan sesuatu. Sebab yang paling ditakuti oleh ulama adalah berfatwa serta mengatakan haram terhadap sesuatu. "Mereka akan selalu sangat berhati-hati dan tidak mau sembarangan," ujar Suparman.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menanggapi soal daftar produk-produk Israel yang beredar luas di media sosial (medsos).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan, MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut. MUI juga tidak punya kewenangan merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11) silam.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu," tegas Miftahul.

Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. "Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis," tegas Miftahul.

235