Home Kalimantan Kasus Dugaan Pemalsuan Akta oleh Pemkab Tala, PT Perembee Akan Bawa ke Ranah Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta oleh Pemkab Tala, PT Perembee Akan Bawa ke Ranah Hukum

Pelaihari, Gatra.com - Permasalahan hukum PT Perembee dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) hingga saat ini belum kunjung usai. Meskipun Bupati Sukamta dan Wakil Bupati Abdi Rahman sudah berakhir masa jabatannya. Tala saat ini dipimpin penjabat (Pj) bupati Syamsir Rahman.

Direktur PT Perembee, Mawardi mengungkapkan, permasalahan berawal dari adanya pembuatan Akta Pelepasan Hak dari pihak Pemkab Tala yang diwakili oleh Asisten I. Mawardi yang menduga ada pemalsuan keterangan isi akta yang mengakibatkan timbulnya permasalahan baru.

Mawardi mengatakan, pihaknya bisa saja membawa permasalahan ini ke ranah hukum, jika pihak Pemkab Tala dan Notaris terbukti memalsukan isi Akta Pelepasan Hak, maka lahan RSUD H Boejasin menjadi masalah.

"Otomatis pemilik lahan yakni PT Perembee bisa membatalkan hibah sehingga bangunan bisa dibongkar," ujar Mawardi kepada Gatra.com pada Sabtu (9/12).

Hal yang disayangkan, kata Mawardi, ketika itu Pemkab Tala tidak mengakui adanya hibah. Begitu juga dengan kompensasi. "Seharusnya jika ada yang ganjil pada isi Akta Pelepasan Hak, Pemkab Tala melakukan Addendum agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat," ucapnya.

Mawardi menyebut, undang-undang terkait pelepasan hak atas tanah hanya ada empat, yakni Jual Beli, Waris, Hibah dan Putusan Pengadilan karena utang-piutang. "Dari situ kita bisa melihat di mana dasar hukum tanah lahan RSUD H Boejasin, terlebih tidak adanya anggaran untuk pembebasan, artinya tidak ada jual beli. Begitu juga dengan waris, jelas ini bukan hubungan saudara atau hak waris. Sementara hibah juga tidak diakui oleh Pemkab Tala, terakhir hutang-piutang dimana PT Perembee dan Pemkab Tala tidak ada terkait hal itu, artinya tidak ada putusan pengadilan," tegasnya.

Kenyataan ini, kata Mawardi, membuat pihaknya bingung dan berharap ada petunjuk dari pemangku kebijakan di pemerintahan, maupun dewan. "Dasar hukum yang mana kira-kira sehingga ada lahan RSUD H Boejasin," kata Mawardi.

Dikonfirmasi terpisah, Pj Bupati Tanah Laut Syamsir Rahman menyatakan, permasalahan ini terjadi sudah lama saat Tala dipimpin Bupati Sukamta sehingga ia kurang mengetahui kronologis kasus secara detil.

"Permasalahan ini terjadi jauh sebelum saya menjabat sebagai Pj Bupati. Ini terjadi saat Bupati Sukamta. Biarkan proses hukum berjalan. Jika kalah, maka kita siap membayar dan tentu dengan persetujuan DPRD Tanah Laut," singkatnya kepada Gatra.com.

607