Home Regional KHDPK Bikin Ruwet, Hutan Dibabat, Warga Pati Gelar Demonstrasi

KHDPK Bikin Ruwet, Hutan Dibabat, Warga Pati Gelar Demonstrasi

Pati, Gatra.com - Puluhan warga Dukuh Dodol, Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), menggelar demonstrasi di tengah hutan, Selasa sore (12/12).

Massa menuntut agar ilegal logging (pembalakan hutan) di wilayah tersebut disetop. Mengingat, puluhan pohon habis dibabat setiap harinya.

Sejumlah spanduk berisi protes terkait pembalakan liar, di pampang di hutan. Spanduk itu bahkan berisi kesiapan warga untuk mempertaruhkan nyawa demi keberlangsungan dan kelestarian hutan.

Muhammad Syahidul Anam, warga Wedusan mengatakan, pembalakan liar sudah sangat akut. Ini membuat masyarakat resah, sehingga spontan menggelar aksi damai di kawasan hutan.

"Penebangan liar itu biasanya dilakukan saat jam rawan, ketika warga beristirahat. Sekali pembalakan itu bisa 30 pohon yang ditebang," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Warga khawatir, jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, maka daerah setempat yang bakal menderita kerugian ke depannya. Ia berharap, harusnya pemerintah turun tangan untuk mengatasi penggundulan hutan.

"Ketika pohon ini ditebang maka akan berdampak terhadap warga. Karena tidak ada lagi yang bisa menghalau angin. Sehingga berpotensi merusak atap rumah warga," ujarnya.

Pembalakan liar juga membuat tidak ada lagi resapan air karena pohon-pohonnya sudah hilang. "Harapan dari warga jangan sampai ada pembalakan liar. Kita sudah resah. Kita harus lawan. Mari kita lestarikan hutan ini," ujarnya.

Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, Eko Teguh Prasetyo, mengaku kesulitan untuk mengawasi penebangan pohon di daerah itu, setelah adanya penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Menurutnya, KHDPK menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kebijakan ini memperbolehkan lahan hutan dikelola oleh masyarakat melalui perhutanan sosial.

"Masyarakat mengklaim sejak adanya lahan KHDPK itu Perhutani tidak lagi berhak di situ. Sehingga petugas kami mengalami kesulitan mengamankan kayu-kayu itu, mengendalikan masyarakat agar tidak merusak," jelasnya.

Eko menambahkan, hutan di Kecamatan Dukuhseti seluas 5 hektare, dahulu memang menjadi kewenangan Perhutani KPH Pati. Namun setelah penerapan KHDPK berkurang separuhnya lebih.

"Tapi sebagian besar masuk perhutanan sosial. Ada sekitar 60 persen. Sehingga adanya lahan KHDPK imbasnya hutan dirusak," keluhnya.

7580