Home Nasional Komnas HAM Sikapi Pandangan Capres Soal Papua

Komnas HAM Sikapi Pandangan Capres Soal Papua

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan dirinya sependapat dengan gagasan ketiga calon presiden (capres) terkait penanganan isu Papua. Pramono mengatakan, isu Papua memang harus diselesaikan dengan pendekatan yang multi perspektif.

“Jadi, pendekatan dialog harus terus dilakukan agar suara-suara masyarakat Papua tetap didengarkan sebelum pengambilan kebijakan,” ucap Pramono Ubaid Tanthowi saat diwawancarai di ruangannya pada Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (13/12).

Ia mengatakan, suara-suara masyarakat patut didengar agar pemerintah dapat membuat dan mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lalu, pendekatan kedua adalah pendekatan kesejahteraan. Pramono menegaskan, perlu adanya percepatan pembangunan di Papua, terutama, pada sektor ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Ia menegaskan, pembangunan ini harus bersifat inklusif.

“Ini untuk mendorong agar masyarakat Papua ini juga bisa segera mengejar SDM-nya dengan provinsi-provinsi yang lain,” jelas Pramono.

Menurutnya, proses pembangunan di Papua juga perlu dikawal dan didampingi pemerintah pusat, terutama dalam hal penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Pramono mengatakan, ada baiknya pemerintah melibatkan sejumlah badan pemeriksa seperti BPK atau BPKP untuk ikut mengawasi pembangunan di Papua.

Komisioner KPU periode 2017-2022 ini juga menegaskan kalau penyelesaian permasalahan di Papua masih memerlukan pendekatan keamanan. Hal ini untuk menjaga dan memastikan masyarakat aman dari ancaman kelompok kriminal bersenjata (KKB).

“Tapi, pendekatan keamanan tidak boleh bersifat eksesif karena pendekatan keamanan yang terlalu eksesif, itu akan memperluas area konflik, menambah jumlah korban, dan membuat pelanggaran HAM yang terjadi itu makin berlarut-larut,” jelas Pramono.

Ia menegaskan, KKB harus dipisahkan dari masyarakat agar pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah tidak meluas dan justru melukai masyarakat sipil.

66